faq:2022:10:11:000196660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#56Q: Izin bertanya, jadii PT X punya Produk ABC, atas Produk ini dia jual putus Kepada Tuan A (OP dan Non PKP). Tuan A punya lisensi untuk menjual atas nama Produk ABC, atas Lisensi ini PT X menagihkan ke Tuan A. tapi atas barangnya PT X, Jual putus ke Tuan A. Urusan Untung dan Pembukuan semua Tuan A. pertanyaannya: Kalo si Tuan A beli putus, tapi tetap menggunakan nama ABC bagaimna perlakuan PPN nya gimana?
Jawaban
#56A: WP no respon saat penggalian
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196660_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion