User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196652_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya kalau WP sudah ditetapkan sebagai WPLN dan WP NE, tidak menerima penghasilan dari indonesia, kalau mau bayar pajak atas rumah yg disewakan ke OP lain apakah bisa menggunakan pemotongan PPh 26?


Jawaban

npwp yg statusnya NE tadi perlu dicek lagi, apakah pengertian wpln yg dimaksud adalah sesuai dengan pengertian di pmk 18 2021. Jika ternyata wp tsb masih menjadi wpln, maka seharusnya tetap menyetorkan pph final atas sewa tanah/bangunan

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M W S R
G​ X K Q O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K J G A C
 
faq/2022/10/11/000196652_1234.txt · Last modified: (external edit)