faq:2022:10:11:000196652_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya kalau WP sudah ditetapkan sebagai WPLN dan WP NE, tidak menerima penghasilan dari indonesia, kalau mau bayar pajak atas rumah yg disewakan ke OP lain apakah bisa menggunakan pemotongan PPh 26?
Jawaban
npwp yg statusnya NE tadi perlu dicek lagi, apakah pengertian wpln yg dimaksud adalah sesuai dengan pengertian di pmk 18 2021. Jika ternyata wp tsb masih menjadi wpln, maka seharusnya tetap menyetorkan pph final atas sewa tanah/bangunan
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196652_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion