faq:2022:10:11:000196635_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp kerja di australia dipotong penghasilan disana. di indonesia tetap harus lapor spt tahunan karena npwp masih aktif, pajak dari ln kan jadi kredit pajak pasal 24. pelaporan sptnya gimana?
Jawaban
<WRAP> tetap lapor kalau masih spdn dan untuk pph 24 ada proporsinya sesuai pmk-192/2014 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196635_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion