User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196633_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP yang dibuat lebih dari 3 bulan tidak dianggap sebagai faktur?


Jawaban

betul, Pasal 33 ayat 1 Per-03/2022 Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ T I D X
A G J P H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K V V W B
 
faq/2022/10/11/000196633_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1