faq:2022:10:11:000196633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP yang dibuat lebih dari 3 bulan tidak dianggap sebagai faktur?
Jawaban
betul, Pasal 33 ayat 1 Per-03/2022 Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196633_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion