Tanya
#23Q: WP Badan perkapalan, menerima klaim asuransi atas kapalnya yg karam. Apakah atas klain asuransi tsb terutang pph? Jika iya, penghitungannya apakah sebagai penghasilan lain di laur usaha dan boleh dikurangi dengan biaya2 kapal?
Jawaban
#23A PM. Penggantian dari perusahaan asuransi yang diterima oleh badan tetap menjadi objek pajak, karena yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. Atas penggantian tersebut bisa masuk ke penghasilan dari luar usaha. Sesuai pasal 6 UU PPh sttd UU HPP yang boleh dikurangkan adalah kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, kapal tersebut masih dalam cicilan dan untuk bunga yang dibayarkan atas pembayaran tersebut bisa dikurangkan atau tidak silakan jelaskan normatif sesuai ketentuan pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU HPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion