faq:2022:10:11:000196616_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak, telur itu kan termasuk yang dapat fasilitas PPN yang dibebaskan, kalau kriterianya telur yang blm diolah sama yg udah diolah itu ada perbedaannya atau tidak? apakah tetap sama dikenakan fasilitas dibebaskan PPN nya?
Jawaban
“telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; penjelasan di UU HPP”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196616_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion