User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196615_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada penyerahan jasa promosi kepada lawan transaksi di luar negeri tapi promosinya dilakukan di dalam negeri. Apakah dikenakan PPN?


Jawaban

penyerahan jkp dilakukan di dalam daerah pabean, hanya saja konsumen statusnya adalan wpln. maka atas penyerahan tsb tetap dikenakan ppn dalam negeri dan dibuatkan fp sesuai dengan ketentuan yg berlaku

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P B P K
L P J E I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B N J I X
 
faq/2022/10/11/000196615_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1