faq:2022:10:11:000196615_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada penyerahan jasa promosi kepada lawan transaksi di luar negeri tapi promosinya dilakukan di dalam negeri. Apakah dikenakan PPN?
Jawaban
penyerahan jkp dilakukan di dalam daerah pabean, hanya saja konsumen statusnya adalan wpln. maka atas penyerahan tsb tetap dikenakan ppn dalam negeri dan dibuatkan fp sesuai dengan ketentuan yg berlaku
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196615_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion