faq:2022:10:11:000196614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“ pasal 8 (3) UU HPP bagian KUP maksudnya gimana ya min, apakah bikin SSE sendiri ? kode pajaknya berapa? Terus yg denda 100 % gimana ? Apakah bayar sendiri ?”
Jawaban
Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga; pasal 14 ayat 1 huruf c, DJP dalam hal tsb menerbitkan Surat Tagihan Pajak. jadi yg dimaksud wp padal pasal 8 ayat 3a tidak serta merta dibuatkan SSP, tapi didasarkan atas STP atas sanksi administrasi berupa denda.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196614_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion