User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196600_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt pph pasal 4 ayat 2, menjadi KB lebih kecil. apakah nanti akan jadi LB


Jawaban

spt pph pasal 4 (2) tidak ada mekanisme LB, jika ada kesalahan setor atau pemotongan bisa pbk atau pmk 187

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ F I P M
T G U T R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ I Y N B
 
faq/2022/10/11/000196600_1234.txt · Last modified: (external edit)