faq:2022:10:11:000196600_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt pph pasal 4 ayat 2, menjadi KB lebih kecil. apakah nanti akan jadi LB
Jawaban
spt pph pasal 4 (2) tidak ada mekanisme LB, jika ada kesalahan setor atau pemotongan bisa pbk atau pmk 187
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196600_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion