User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196570_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q: (E-Mail) Mohon info mengenai masalah berikut: PT saat ini sedang dalam proses mengangsur atas jumlah yang masih dibayar sebagaimana yang ditetapkan sesuai SK Keberatan dari KPP. Kemudian PT menerima STP berupa sanksi administrasi atas jumlah yang masih belum dibayar lunas. Pertanyaannya: 1. Apakah bisa PT mengajukan permohonan pengurangan sanksi atas STP tersebut? 2. Syarat apa saja yang diperlukan dalam pengajuan permohonan pengurangan sanksi tersebut seandainya bisa diajukan? Harusnya kalau udah ngajuin keberatan, nggak bisa mengajukan pengurangan lagi bukannya?


Jawaban

#6A: Dasar hukumnya sendiri kan gini ya mas tut Pasal 20 PMK-242/2014 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), yang selanjutnya disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. Dimana pasal 6 ayat (1)-nya menyebutkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Boleh dikonfirmasi mas apakah Wajib Pajak sudah mengajukan permohonan angsuran tersebut atau belum sebagaimana diatur dalam pasal 21 PMK-242/2014 sttd PMK-18/2021. Jika memang sudah disetujui boleh mengangsur maka sesuai ketentuan pasal 19 ayat (2) UU KUP sttd UU HPP, Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Jadi memang secara ketentuan akan ada sanksi tersebut yang ditagihkan dengan STP. Terkait permohonan pengurangan sanksi atas STP diatur di PMK-8/PMK.03/2013 di pasal 4, harusnya bisa masuk yang poin c dimana ketentuan pengajuannya ada di pasal 5 ayat (5) tidak mensyaratkan tidak diajukan keberatan kita jelasin normatif aja mas tut, jadi silakan bisa diajukan yang penting memenuhi ketentuan PMK-8 tersebut, untuk syaratnya ada di pasal 5 ayat (6)

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Q C N᠎ K
B I G I᠎ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Q F N᠎ C
 
faq/2022/10/11/000196570_1234.txt · Last modified: (external edit)