faq:2022:10:11:000196563_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wp op ditunjuk sbg pemotong oleh kpp, apakah dia bisa memotong sendiri atas penghasilannya
Jawaban
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi: a. pemberi kerja yang terdiri dari: 1) orang pribadi; 2) badan; atau 3) cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196563_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion