Tanya
PT X memiliki Waralaba bernama Tn. A. Tn. A merupakan OP dan Non PKP. Tn. A membuka Waralaba atas PT X di Kota H, J,& L. PT X menagih Biaya Waralaba kpd Tn A atas Kota H, J,& L. Faktur Pajak Keluaran yg di issue, hny atas 1 NPWP Tn A. Apakah bisa? Bgm ketentuanny? Sudah dijawab sama agent sebelumnya. Yg jadi pertanyaan NPWP atas lawan transaksi saya adalah OP dan Non PKP yang menggunakan BKP-TB PT X pada cabangnya. Sedangkan Tn A hanya punya NPWP atas namanya sendiri. itu bisa tidak diterbitkan FPK atas NPWP Tn A saja atas ke 3 cabangnya? Sudah dijelaskan agent sebelumnya dibuatkan NPWP cabang. Apabila sekarang kalo Tn A tidak ada NPWP Cabang, selaku PTX gimana issued FPK atas BKPTB tersebut ke masing2 cabangnya? https://twitter.com/swggycat/status/1579707844714450944
Jawaban
jika cabangnya tidak memiliki NPWP karena tidak wajib ber NPWP, maka menggunakan NPWP dan alamat pusat mas, tapi ini harus konfirmasi ke KPP juga yaa, takutnya diangap FP tidak lengkap. cuma harus dilihat juga ketentuan Pasal 3 PER-04/PJ/2020 terkait kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi WP cabang. jika memenuhi ketentuan Pasal 3 PER-04/PJ/2020 maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang dan FP atas nama Cabang. boleh dikonfirmasi ke Tn. A terkait kewajiban NPWP Cabang tsb terlebih dahulu yaa agar FP lengkap.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion