Tanya
untuk warga negara asing yang bekerja di indonesia dan sudah mempunyai itas, mulai kapan harus bayar dan lapor pph 21? sejak mulainya bekerja atau sejak mempunyai itas?mau nanya pak, saat ini kami memiliki proyek di Indonesia dan beberapa Staf EXPAT kami telah memasuki negara menggunakan visa bisnis, paralel selama mereka berada di dalam negeri, kami memproses ITAS mereka – Tujuan kerja.Sehubungan dengan PPh 21/26, mohon sarannya pada periode penghasilan mana mereka berada di Indonesia (sebelum menerima ITAS – tujuan kerja), yang kena pajak di Indonesia?Bisakah Anda membagikan peraturan pajak untuk EXPAT yang memiliki ITAS – tujuan kerja?
Jawaban
dikembalikan ke Pasal 2 PMK-18/2021 dulu, trus dipotong pas kapan sesuai PP 94/2010. ketika menerima penghasilan seharusya sudah terutang. nanti kalo dia memenuhi pasal 2 ayat 1 pmk-18/2021 maka dia SPDN dan wajib NPWP buat dikenakan PPh 21 yang jelas ketika dia masih SPLN dikenakan PPh 26 kalo udah SPDN maka 21 nentuin SPDN atau SPLN dikembalikan ke Pasal 2 PMK-18/2021 yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion