User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196520_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan jasa dari cabang ke pusat. cabang di indonesia terdaftar di madya, pusatnya ada di LN. kalau per-03 pengisian identitas pembeli bkp/jkp kan minimal nama dan alamat. kalau di per-24 isinya?


Jawaban

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O P B P
O K R S S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T F U​ M
 
faq/2022/10/11/000196520_1234.txt · Last modified: (external edit)