faq:2022:10:11:000196518_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#50Q: kasusnya saya sebagai WNI sudah bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, tidak menerima penghasilan lagi dari Indonesia, status saya sudah WP NE dan saya punya COR di negara tersebut. Saya masih punya rumah di Indonesia dan rumah tersebut disewakan ke orang lain. Apakah kalau saya bayar pajak atas sewa tersebut status saya menjadi efektif kembali? sudah memiliki suket wpln
Jawaban
#50A by pm jelaskan normatif pasal 32 PER-04/PJ/2020
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196518_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion