faq:2022:10:11:000196514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba pph ps 21 yg ditanggung pemberi kerja utk pegawai itu bisa dibiayakan ga ya? Atau tetap tidak bisa?
Jawaban
jika termasuk natura/kenikmatan seharusnya bisa dibiayakan dari sisi perusahaan sepanjang berkaitan dengan kegiatan 3M.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196514_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion