faq:2022:10:11:000196513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak, selama ini WP berada di LN dan statusnya sudah spln dan NPWPnya sudah NE, apabila dia menyewakan rumahnya yg ada di indo, lalu setor pph atas sewanya apakah NPWPnya otomatis jadi aktif?
Jawaban
“Betul, jika ada pembayaran pajak yg dilakukan oleh WP maka NPWP-nya bisa jadi diaktifkan secara jabatan oleh KPP. Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Data dan/atau informasi tersebut meliputi salah satunya ketika WP melakukan pembayaran pajak.”
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196513_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion