faq:2022:10:11:000196510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Apakah penjualan hasil tambang batu dikenakan PPN? Batu Bolder : hasil blasting tidak ada pengolahan Batu Split : batu dipecah lebih kecil Batu Potong : batu dibentuk kotak Batu Belah : batu dipancir / dibelah tidak beraturan tapi lebih besar dari batu split.”
Jawaban
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yg dulunya non BKP sesuai ketentuan pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dihapus di UU HPP. Jadi seharusnya saat ini atas penyerahan hasil pertambangan dikenai PPN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196510_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion