User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196502_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

M Salahuddin Alfarisyi: Jika SPT, ada kurang bayar pajak desember 2019, apakah mengikuti suku bunga acuan yang sekarang atau ikut yang dulu 2% ya ?


Jawaban

karena akibat pembetulan ini akan ada sanksi yang ditagih dengan STP , maka berlaku ketentuan PMK 18 2021 Pasal 116 surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020; maka sanksi bunganya dihitung pakai KMK 540 2020 ya mas

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K Q W L
G L M Q K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U H H I᠎ J
 
faq/2022/10/11/000196502_1234.txt · Last modified: (external edit)