faq:2022:10:11:000196502_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
M Salahuddin Alfarisyi: Jika SPT, ada kurang bayar pajak desember 2019, apakah mengikuti suku bunga acuan yang sekarang atau ikut yang dulu 2% ya ?
Jawaban
karena akibat pembetulan ini akan ada sanksi yang ditagih dengan STP , maka berlaku ketentuan PMK 18 2021 Pasal 116 surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020; maka sanksi bunganya dihitung pakai KMK 540 2020 ya mas
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196502_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion