faq:2022:10:11:000196474_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait peraturan KEP-537 /PJ/2000 dalam pasal 7 ayat 4 apabila wajib pajak telah mengajukan kenaikan angsuran PPh 25 apakah wajib pajak harus menerima surat ketetapan pajak dari kpp ?
Jawaban
WP mendapat surat terkait kenaikan angsuran PPh Pasal 25 dari KPP, namun WP merasa tidak sesuai dengan perhitungannya sendiri. Kalau ada kenaikan usaha, yang melakukan penghitungan kembali yaitu Wajib Pajak sendiri atau Kepala KPP tempat WP terdaftar (Pasal 7 ayat 4 KEP-537/2000). Jadi kalau dapat surat dari KPP dan WP merasa tidak sesuai, silakan konfirmasi ke KPP.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196474_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion