faq:2022:10:11:000196472_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba bumn dgn bumn bertransaksi, fp nya 03 dan yg mungut si bumn yg pengguna jasa ya?
Jawaban
ada di PMK 8 2021 ya teh pasal 2 ayat (3) Dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lainnya, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. untuk kodenya seharusnya 01 menurutku karena mekanismenya bukan dipungut wapu tapi dipungut sendiri oleh yang menyerahkan. sebaiknya konfirmasi ke KPP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196472_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion