Tanya
Pagii.. PT X memiliki Waralaba bernama Tn. A. Tuan A merupakan Orang Pribadi dan Non PKP.Tuan A membuka Waralaba atas PT X di Kota H, Kota J, Kota L.PT X menagih Biaya Waralaba kepada Tuan A atas Kota H, Kota J, Kota L.Faktur Pajak Keluaran yang akan di terbitkan, hanya atas 1 NPWP Tuan A. Apakah bisa? Bagaimana ketentuannya? Mas, Mba, ini sepertinya tidak diatur khusus di Per 03/2022 untuk pembeli yang belum ada NPWP cabang di masing2 tempat kegiatan usaha ya? Apakah cukup dengan menerbitkan sesuai NPWP Tn. A tadi untuk ketiga kota tersebut? masing2 kota satu faktur pajak dengan NPWP dan alamat pembeli sama ?
Jawaban
by pm. sebenarnya FP dapat diterbitkan dengan NIK jika lawan transaksinya adalah OP. Tapi ini WP nya ada kewajiban untuk memiliki NPWP cabang karena terdapat kegiatan usaha selain di tempat tinggal atau kedudukannya. coba konfirmasi ke KPP terlebih dahulu
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion