User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196462_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan terkait KJS 402 (honorarium yang dibayarkan kepada pejabat, PNS, etc) untuk PPh Pasal 21. Sudah terlanjur bayar dengan KJS 100 (karena saran KPP), dan tidak bisa membuat billing dengan KJS 402. Bagaimana baiknya ya, apakah diarahkan ke PBK atau bayar lagi atau bagaimana?


Jawaban

Boleh di Pbk saja

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H B K M H
Y X E᠎ Z E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Y D B I
 
faq/2022/10/11/000196462_1234.txt · Last modified: (external edit)