faq:2022:10:11:000196462_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait KJS 402 (honorarium yang dibayarkan kepada pejabat, PNS, etc) untuk PPh Pasal 21. Sudah terlanjur bayar dengan KJS 100 (karena saran KPP), dan tidak bisa membuat billing dengan KJS 402. Bagaimana baiknya ya, apakah diarahkan ke PBK atau bayar lagi atau bagaimana?
Jawaban
Boleh di Pbk saja
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196462_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion