User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196455_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya, PT A sudah PKP sejak tanggal 23 Agustus 2022. PT. A sudah menerima VAT IN dari lawan transaksi sejak Juni 2022 Pertanyaan nya, sekarang PT. A ingin membuat SPT PPN Masa September 2022, apakah untuk PPN IN masa Juni, Juli, Agustus, ini masih dapat dikreditkan? Dasar hukumnya yang mana ya?


Jawaban

Kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dimulai sejak dikukuhkan sebagai PKP (pasal 6 PMK-68/PMK.03/2010). Ketentuan khusus terkait pengkreditan PM sebelum pengukuhan pun terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. Sesuai Pasal 65 PMK-18/2021, PM dapat dikreditkan dengan PK yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Jadi dilihat dulu kapan seharusnya WP ini PKP. Jika PM tersebut terbit sebelum omzet WP melebihi 4,8M maka tidak dapat dikreditkan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N D L S R
U L P M R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U N P M W
 
faq/2022/10/11/000196455_1234.txt · Last modified: (external edit)