faq:2022:10:11:000196448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau 5M omset, tapi yg 2M non BKP apakah sudah harus pengukuhan PKP?
Jawaban
Di PMK-197/2013 disebutkan bahwa Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Kata kuncinya adalah penyerahan BKP/JKP. jadi apabila omset keseluruhan wp sudah lebih dari 4,8M tapi untuk omset yang terkait BKP/JKP belum melebihi batasan tersebut, maka belum wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun meskipun belum melewati batasan tetap dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP jika memang berniat menyerahkan BKP/JKP dalam usahanya.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196448_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion