User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196439_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q Agent Bachtiar M ketentuan PMK No. 85/PMK.03/2012 dan PMK No. 136/PMK. 03/2012 dijelaskan lebih lanjut melalui SE Dirjen Pajak No. SE - 45/PJ/2012. Ketentuan tersebut terkait BUMN sebagai pemungut PPN. Mengenai badan usaha tertentu yang menjadi pemungut PPN, diatur di PMK No. 37/PMK.03/2015, apakah ada penjelasan di SE lebih lanjut juga? karna saya ingin tahu apabila transaksi badan usaha pemungut PPN menyerahkan BKP/JKP ke badan usaha pemungut PPN juga, siapa yg memungut PPN> terima kasih, ohiya ini transaksinya tahun 2020 ya makanya saya tidak pakai PMK-8/2021


Jawaban

Pasal 2 PMK 37/2015 (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada badan usaha tertentu dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh badan usaha tertentu. (2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada badan usaha tertentu. jadi kalo kasusnya WAPU A menyerahkan BKP ke WAPU B, pemungutnya adalah WAPU B. menurutku di kasus itu WAPU A bukan bertindak sebagai WAPU, tapi rekanan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ K X D A
O᠎ U T E K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L F G E Q
 
faq/2022/10/11/000196439_1234.txt · Last modified: (external edit)