Tanya
#12 Ijin tanya mas mba, Jika direktur WNA sudah punya NPWP dalam negeri, jika melakukan perjalanan keluar negeri selama 2tahun, apakah masih termasuk WP DN atau sudah termasuk WP LN dan jika dapat gaji kena PPh 21 atau PPh 26?
Jawaban
#12A: sebenarnya telah memenuhi kriteria SPLN. tapi perlu dilihat status NPWP nya juga. kalo masih punya NPWP kan berarti masih merupakan WPDN sehingga tetap dipotong pph pasal 21 dan ada kewajiban lapor SPT. jika wp tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bisa mengajukan penetapan WP NE sesuai pasal 24 per 04. Jika berniat meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya, bisa mengajukan penghapusan NPWP. setelah itu ketika mendapat penghasilan dari indonesia pemotongannya pph pasal 26.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion