faq:2022:10:11:000196426_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aspek pph untuk pembayaran premi asuransi dr badan usaha ke perusahaan asuransi bagaimana ya?
Jawaban
premi asuransi adalah penghasilan bagi pihak yang menerima pembayaran premi, nanti dipajaki di spt tahunan. untuk saat ini tidak ada mekanisme potput atas pembayaran premi asuransi
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196426_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion