faq:2022:10:11:000196423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan indonesia membeli jasa dari perusahaan jerman tapi penyerahan jasanya dilakukan di singapura. untuk pemotongan pph pasal 26 nya menggunakan ketentuan p3b singapura atau jerman ya?
Jawaban
silakan digali lagi dulu apakah perusahaan jerman tadi memiliki BUT di singapura atau tidak. apabila ada BUT, maka menggunakan P3B indonesia singapura. apabila tidak ada BUT, menggunakan P3B indonesia jerman
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196423_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion