Tanya
https://twitter.com/bwuj1028/status/1579387073945296896 Sore min @kring_pajak jika Perusahaan merupakan PMA dg 2 pemegang saham org asing (singapura). Sejak berdiri Perusahaan blm membagikan dividen. Perusahaan berencana membagikan dividen, & atas dividen yg dibagi akan dipakai langsung utk peningkatan modal PT oleh 2 pemegang saham.. Mau tanya apakah tidak terutang dividen, karena dividen dipakai kembali utk meningkatkan modal saham? Mohon bantuannya kak.. terimakasih ———————- Mas/mbak ini karena penerimanya orang asing jadi harusnya PPh 26 atau p3b ya? menjadi non objek PMK-18/2021 kalo WP DN? atau ada ketentuan lain krn langsung diinvestasikan lagi?
Jawaban
ini perlu digali dulu lagi ya, pemegang saham orang asingnya ini apakah memiliki NPWP dan sudah menjadi WPDN ? Karena berdasarkan pasal 14 PMK-18/2021, dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri. Jika pemegang saham tersebut statusnya adalah WPDN maka, atas dividen yang diterima bisa menjadi bukan objek pajak jika diinvestasikan sesuai ketentuan di pasal 34 dan 35 PMK-18/2021. Tapi, kalau pemegang saham tersebut adalah WPLN, maka atas dividen tersebut tetap terutang PPh 26. Meskipun dividen tersebut akan dipakai langsung untuk peningkatan modal PT, ini tidak ada pengecualian dari pengenaan PPh 26. Jadi tetap dikenakan PPh 26 20% atau mengikuti ketentuan P3B.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion