User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196412_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh 23, terekam 10 oktober tapi dengan Masa pajak september? Karena tgl tsb secara otomatis saat kita input. Apakah dapat dikatakan terlambat?


Jawaban

Sesuai Pasal 15 ayat 3 PP 94/2010 pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Jika melebih ketentuan tersebut maka terlambat, namun tidak ada sanksi spesifik atas keterlambatan pembuatan bupot.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E H N J W
P F᠎ N I Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N R B K L
 
faq/2022/10/11/000196412_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)