faq:2022:10:11:000196412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 23, terekam 10 oktober tapi dengan Masa pajak september? Karena tgl tsb secara otomatis saat kita input. Apakah dapat dikatakan terlambat?
Jawaban
Sesuai Pasal 15 ayat 3 PP 94/2010 pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Jika melebih ketentuan tersebut maka terlambat, namun tidak ada sanksi spesifik atas keterlambatan pembuatan bupot.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196412_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion