Tanya
pertanyaan terkait skb waris. wp nanya ‘apa bukti pewaris memiliki penghasilan dibawah ptkp?’. apakah menggunakan lampiran II juga mas mba? soalnya wp nya bales lagi: Untuk yang lampiran II itu surat pernyataan untuk berpenghasilan di bawah PTKP dan jumlah bruto kurang dari 60jt, sedangkan saya ingin mengajukan SKB Waris bukan mengajukan SKB karena berpenghasilan di bawah PTKP dan melakukan pengalihan di bawah 60jt
Jawaban
Kalo dalam rangka waris, gak perlu ada batasan PTKP untuk bisa dikecualikan dari pemotongan, cukup menggunakan SKB dan surat pernyataan pembagian waris sesuai lampiran IV. Di SE-20/2015 ada syarat tambahan yaitu harta yg diwariskan (tanah/bangunan) sudah dilaporkan oleh pihak pewaris di spt tahunan, kecuali pewaris penghasilannya di bawah PTKP. Mungkin pembuktian ini ya yang jadi masalah, tapi tidak diatur khusus pembuktian bahwa pewaris sebenarnya tidak wajib lapor SPT karena di bawah PTKP. Yang jelas, saat NPWP aktif kewajiban lapor spt tetap ada, kecuali sempat dinonefektifkan statusnya. Jadi lebih aman dikembalikan dulu ke KPP untuk pembuktian syarat di SE-20/2015 nya
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion