faq:2022:10:11:000196404_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q: mau tanya untuk penamanaan alamat di faktur pajak. jika sebelumnya kami upload dengan npwp dan alamat cabang, akan tetapi customer baru info jika npwp mereka sudah pemusatan. pertnyaannya jika faktur pajak tersebut yang sudah terlanjur di upload dengan npwp cabang apakah bisa di buatkan pengganti dengan merubah nomor dan alamat ? karena nomor & alamat npwp pusatnya berbeda dengan cabang. atau dibuatkan fp batal ya mas/mba?
Jawaban
#11A: transaksinya setelah pemusatan kan ya ? kalo pemusatan harus pake npwp pusat put. Dan fp pengganti gak bisa mengubah npwp. Jadi hanya bisa dibatalkan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196404_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion