Tanya
Saya ingin berdiskusi, perusahaan kami kan ada sewa mobil dan apartement untuk penginapan untuk direksi, atas sewa apartemen dan mobil tersebut, kontraknya dengan company dan atas pembayaran ke vendor kami potong pph 42 atas sewa bangunan dan potong pph 23 atas sewa mobil. Ini apakah ada impect dengan PPh 21 karyawan? apakah dari sisi pajak itu tetap dianggap sebagai allowance di pph 21 karyawan? atau sudah bukan menjadi penghasilan karyawan lagi itu
Jawaban
Dikembalikan perusahaan pengakuan atas biaya tersebut. Apabila terdapat unsur natura (pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh sttd UU HPP dan penjelasannya), dan natura dan/atau kenikmatan tsb tidak memenuhi kriteria pada Pasal 4 ayat 3 huruf d, maka natura tersebut merupakan objek PPh (taxable) bagi penerima/karyawan, jadi menambah penghasilan bruto karyawan, dan dipotong PPh 21. sedangkan bagi pemberi kerja dapat dibiayakan (deductable), karena untuk aturan turunannya saat ini belum ada, bisa ditambahkan untuk penegasan lebih lanjut ke KPP terdaftar. Nah untuk dianggap sebagai bonus atau lainnya, silakan kembalikan ke pemberi kerja yg menentukan. Untuk perhitungan kembali ke per 16/2016.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion