faq:2022:10:11:000196389_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapat STP/SKP karena sejak dia seharusnya PKP belum lapor.
Jawaban
PMK 197 tahun 2013 Pasal 5 ayat 2 Sejak melebihi 4,8 M harusnya dikukuhkan sebagai PKP maka bulan berikutnya bisa diterbitkan SKP/STP apabila pengukuhan PKP nya telat
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196389_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion