Tanya
Mau nanya mengenai Lembar pertama SPT Induk E Form pada bagian “ Nama Kantor Konsultan Pajak”, apakah bagian tersebut tidak bisa diisi karena WP Badan mencentang status “Tidak Di Audit”? Mas/mb apakah jika “tidak diaudit” selain “nama kantor akuntan yg menandatangani audit”, “nama konsultan pajak” jg tidak bisa diisi?
Jawaban
Untuk lembar pertama SPT Induk EForm Badan 1771, bagian “Nama Kantor Konsultan Pajak” tetap dapat diisi meskipun wp mencentang status “tidak diaudit”. Kolom yang terkunci (tidak bisa diisi) apabila wp mencentang tidak diaudit, hanya pada kolom: Nama Kantor Akuntan Publik, NPWP Kantor Akuntan Publik, Nama Akuntan Publik, dan NPWP Akuntan Publik. Jadi untuk kolom “Nama Kantor Konsultan Pajak” tidak terkunci dan dapat diisi oleh wp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion