User Tools

Site Tools


faq:2022:10:11:000196353_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau PKP jual ke non PKP kemudian terjadi retur jual, apakah retur jual ke Non PKP tersebut dapat upload/approve di efaktur?


Jawaban

Harusnya tetap bisa diinput oleh penjual sebagai retur pajak keluaran, tapi pastikan juga bagi pembeli non PKP harus membuat nota retur paling sedikit rangkap 3, salah satunya disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar. Lebih lanjut di PMK-65/2010

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A J R X O
J M H G N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I F J᠎ T᠎ A
 
faq/2022/10/11/000196353_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)