faq:2022:10:11:000196353_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau PKP jual ke non PKP kemudian terjadi retur jual, apakah retur jual ke Non PKP tersebut dapat upload/approve di efaktur?
Jawaban
Harusnya tetap bisa diinput oleh penjual sebagai retur pajak keluaran, tapi pastikan juga bagi pembeli non PKP harus membuat nota retur paling sedikit rangkap 3, salah satunya disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar. Lebih lanjut di PMK-65/2010
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196353_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion