faq:2022:10:11:000196352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q: Twitter @kring_pajak Selamat sore. Apakah meng-hibahkan aset tetap ke pemerintah cth: BRIN, dikenakan PPN? Mohon dibantu mas mba
Jawaban
#1A: tidak ada pengecualian. berlaku ketentuan umum untuk penyerahan bkp oleh PKP terutang PPN. termasuk pemberian cuma-cuma. kalo yang diserahkan aktiva dan kepada instansi pemerintah, perlu memperhatikan ketentuan Pasal 16D dan PMK-59/2022 juga.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/11/000196352_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion