faq:2022:10:10:000196801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
rumah sakit ada perjanjian dg PT.A untuk melakukan jasa medis ke PT.A tsb. Saat RS buat tagihan ke PT.A apkh RS harus buat faktur pajak dg kode 080? Jika iya maka di kolom ref tmbhan FP harus dikasih ketrngan “PPN DIBEBASKAN bdsrkan PMK …” Nomor brp? terima kasih
Jawaban
Sesuai pasal 16B UU HPP bagian PPN, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional merupakan jasa yang mendapatkan fasilitas. Jika rumah sakit yang menyerahkan jasa tersebut merupakan PKP berarti ada kewajiban penerbitan FP-nya. Namun, untuk mekanismenya sendiri sampai saat ini belum diatur. Jadi silakan bisa diarahkan untuk konfirmasi ke KPP terdaftarnya saja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/10/000196801_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion