faq:2022:10:10:000196347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT kami adalah perusahaan non PKP dan omzet dibawah 4.8 M. kami melakukan pembelian jasa kepada supplier ( jasa kalibrasi ). supllier menerbitkan Invoice + FP kepada kami. karena kami non PKP maka FP yang kami terima akan kami jadikan biaya jasa. nah pertanyya kami , apakah kami harus memotong PPh 23 jasa kepada supplier kami , ketika kami bayar inv mereka, atau kami bayar full kemereka?
Jawaban
PPh dan PPN beda objek ya put. Dalam kasus ini dia melakukan pembayaran atas jasa kalibrasi. Jika di PMK 141 2015 dan UU PPh termasuk objek, maka tetap dipotong oleh pihak pemotong ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/10/000196347_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion