User Tools

Site Tools


faq:2022:10:10:000196347_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT kami adalah perusahaan non PKP dan omzet dibawah 4.8 M. kami melakukan pembelian jasa kepada supplier ( jasa kalibrasi ). supllier menerbitkan Invoice + FP kepada kami. karena kami non PKP maka FP yang kami terima akan kami jadikan biaya jasa. nah pertanyya kami , apakah kami harus memotong PPh 23 jasa kepada supplier kami , ketika kami bayar inv mereka, atau kami bayar full kemereka?


Jawaban

PPh dan PPN beda objek ya put. Dalam kasus ini dia melakukan pembayaran atas jasa kalibrasi. Jika di PMK 141 2015 dan UU PPh termasuk objek, maka tetap dipotong oleh pihak pemotong ya

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X F L S
C E​ O H​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z A V U
 
faq/2022/10/10/000196347_1234.txt · Last modified: (external edit)