faq:2022:10:10:000196346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada staf kami meakukan perjalanan dinas ke china, perusahaan menerima tagihan dari hotel di china. Atas transaksi tersebut apa dipotong pph 26 mas/mba?
Jawaban
sebaiknya dijelaskan secara normatif saja ya rian, dalam hal terdapat objek pph pasal 26 seperti Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang. maka dipotong pph pasal 26 ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/10/000196346_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion