faq:2022:10:10:000196320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“kalau kita ada melakukan pemesanan barang dari luar negeri dan langsung diantarkan ke negara tujuan,dan negara tujuan tersebut melakukan pemesanan ke kita sehingga tidak ada PEB. gimana cara melaporkan ke e faktur Mas Mbak, klo transaksinya seperti ini berarti tidak ada unsur PPN kan ya? karena tidak ada barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean?”
Jawaban
betul, Pinky. Yang dikenai PPN adalah yang disebutkan di pasal 4 ayat (1) UU PPN. Selain itu berarti tidak dikenai PPN karena di luar cakupan UU PPN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/10/000196320_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion