User Tools

Site Tools


faq:2022:10:10:000196320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“kalau kita ada melakukan pemesanan barang dari luar negeri dan langsung diantarkan ke negara tujuan,dan negara tujuan tersebut melakukan pemesanan ke kita sehingga tidak ada PEB. gimana cara melaporkan ke e faktur Mas Mbak, klo transaksinya seperti ini berarti tidak ada unsur PPN kan ya? karena tidak ada barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean?”


Jawaban

betul, Pinky. Yang dikenai PPN adalah yang disebutkan di pasal 4 ayat (1) UU PPN. Selain itu berarti tidak dikenai PPN karena di luar cakupan UU PPN.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J I D B
J X C U V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U C E P H
 
faq/2022/10/10/000196320_1234.txt · Last modified: (external edit)