faq:2022:10:10:000196318_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#42Q izin bertanya Mas/Mbak kalau PPh Pasal 22 sudah dipungut seluruhnya oleh perusahaan batubara, tetapi perusahaan tersebut bangkrut apakah ada pengembalian PPh atas batubara yg belum diserahkan?
Jawaban
#42A: PPh 22 ini kan terutang atas pembeliannya ya mbak. jadi dilihat transaksinya aja. apabila pembeliannya batal tapi PPh 22 nya sudah terlanjur dipungut, nanti bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau dipotong/dipungut berdasarkan PMK-187. tapi jika pembeliannya tetap terjadi, gak bisa mengajukan pengembalian.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/10/000196318_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion