faq:2022:10:10:000196317_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami mau pembetulan PPh Final masa Des tahun 2021, Apakah sdh bs pembetulan melalui aplikasi e-bupot atau harus menggunakkan e-spt PPh Final ? Karena di masa Des 2021, belum menggunakkan e-bupot unifikasi
Jawaban
kalau normalnya disampaikan dalam bentuk csv maka SPT pembetulannya disampaikan dengan menggunakan csv (espt) ya Mas.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/10/000196317_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion