User Tools

Site Tools


faq:2022:10:10:000196287_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

badan punya outlet/ tempat kegiatan usaha, perlu npwp cabang?


Jawaban

PER 04/ 2020 Pasal 3 ayat 3: “Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang”.

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X S O F R
S D G A S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C X G J E
 
faq/2022/10/10/000196287_1234.txt · Last modified: (external edit)