User Tools

Site Tools


faq:2022:10:10:000196246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada pkp menyampaikan spt masa ppn LB tapi tidak punya SK PKP resiko rendah, apakah bisa minta pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak setiap masa?


Jawaban

di SE 10/2018 disebutkan bisa. Dalam hal PKP tidak ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah dan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak, namun: 1) jumlah Lebih Bayar memenuhi persyaratan tertentu, dan 2) PKP melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN,. pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan bagi PKP Berisiko Rendah.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D Y G C
J Y T S N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Z G W A
 
faq/2022/10/10/000196246_1234.txt · Last modified: (external edit)