faq:2022:10:10:000196246_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada pkp menyampaikan spt masa ppn LB tapi tidak punya SK PKP resiko rendah, apakah bisa minta pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak setiap masa?
Jawaban
di SE 10/2018 disebutkan bisa. Dalam hal PKP tidak ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah dan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak, namun: 1) jumlah Lebih Bayar memenuhi persyaratan tertentu, dan 2) PKP melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN,. pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan bagi PKP Berisiko Rendah.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/10/000196246_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion