User Tools

Site Tools


faq:2022:10:10:000196238_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP bukan pemusatan. pusat PKP, cabang non PKP. selama ini, penjualan yang dilakukan oleh cabang non PKP, dilakukan pemungutan PPn oleh pusat. pusat menerbitkan fp. harusnya gimana?


Jawaban

seharusnya tidak boleh ya. penyerahan yang dilakukan oleh cabang tidak dikenai PPN karena penjual bukan PKP. pusat tidak berhak melakukan pemungutan karena ini bukan pemusatan PPN juga. silahkan wp pusat lakukan pembatalan fp, efeknya bisa kena pasal 39A UU KUP.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F A P B
H O S S​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M R H F B
 
faq/2022/10/10/000196238_1234.txt · Last modified: (external edit)