faq:2022:10:10:000196238_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bukan pemusatan. pusat PKP, cabang non PKP. selama ini, penjualan yang dilakukan oleh cabang non PKP, dilakukan pemungutan PPn oleh pusat. pusat menerbitkan fp. harusnya gimana?
Jawaban
seharusnya tidak boleh ya. penyerahan yang dilakukan oleh cabang tidak dikenai PPN karena penjual bukan PKP. pusat tidak berhak melakukan pemungutan karena ini bukan pemusatan PPN juga. silahkan wp pusat lakukan pembatalan fp, efeknya bisa kena pasal 39A UU KUP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/10/000196238_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion