User Tools

Site Tools


faq:2022:10:10:000196218_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penerimaan klaim kerugian atas hasil yang tidak didapatkan, apakah dikenakan PPN?Adanya pengerjaan suatu proyek oleh B dan biaya ditanggung oleh A. Atas kontrak kerjasama, proyek yg dikerjakan B tidak ada hasilnya sehingga A meminta klaim atas biaya yang telah dikeluarkan selama pengerjaan proyek tersebut, apakah klaim kerugian itu dikenakan PPN?


Jawaban

Secara normatif apakah atas klaim ganti ruginya ada penyerahan BKP/JKP yang menyertai atau tidak. Kalo hanya sebatas ganti rugi berupa uang, maka seharusnya tidak terutang PPN karna uang non BKP

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P C Z V᠎ Z
P S G N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z X P M P
 
faq/2022/10/10/000196218_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)