faq:2022:10:10:000196218_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penerimaan klaim kerugian atas hasil yang tidak didapatkan, apakah dikenakan PPN?Adanya pengerjaan suatu proyek oleh B dan biaya ditanggung oleh A. Atas kontrak kerjasama, proyek yg dikerjakan B tidak ada hasilnya sehingga A meminta klaim atas biaya yang telah dikeluarkan selama pengerjaan proyek tersebut, apakah klaim kerugian itu dikenakan PPN?
Jawaban
Secara normatif apakah atas klaim ganti ruginya ada penyerahan BKP/JKP yang menyertai atau tidak. Kalo hanya sebatas ganti rugi berupa uang, maka seharusnya tidak terutang PPN karna uang non BKP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/10/000196218_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion