faq:2022:10:10:000196189_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya baru pindah alamat. alamat di npwp sudah terganti per 7 oktober 2022. jika di bulan oktober ini saya mau upload faktur masa september 2022, alamat di faktur keluaran harus pakai alamat lama atau alamat baru ya?
Jawaban
Kondisinya PKP sudah rekam FP dan tinggal upload saja. Untuk alamatnya dilihat berdasarkan kapan saat seharusnya faktur pajak dibuat (PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022), untuk FP sebelum 7 Oktober masih menggunakan alamat yang lama karena sesuai kondisi sebenarnya pada saat pembuatan FP belum pindah alamatnya.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/10/000196189_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion