Tanya
retailer barang kepada WP Badan. Lalu jika penjualan dilakukan dalam waktu tertentu, makan ada pembagian keuntungan atas penjualan tsb. Misalnya periode promo dari tgl 1-10 Oktober dengan diskon 25%. Retailer A membeli barang dari PT XYZ. Kalau reltailer A berhasil jual barang selama periode promo, maka akan ada pembagian keuntungan atas penjualan (12,5% diterima retailer, dan sebagian lg diterima PT XYZ). kalau gini apakah ada objek PPh potput sesuai SE 24/2018?
Jawaban
Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu. Jika imbalan yg diterima adalah salah satu atau lebih dari yg disebutkan tsb, maka retailer badan dikenakan pph potput sesuai SE 24 2018
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion